5 Juni 2026

Banyumas Terima Hibah Aset Rampasan KPK

BANYUMAS — Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menerima hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia berupa lima bidang tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp3 miliar. Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang, Rabu (20/5/2026).

Di tengah semilir semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan negeri, hibah aset tersebut menjadi cahaya baru bagi Banyumas untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah hingga pelosok desa. Aset rampasan negara yang sebelumnya menjadi simbol pelanggaran hukum, kini disulap menjadi harapan baru demi kemaslahatan masyarakat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto menegaskan, penyerahan aset itu merupakan bentuk nyata optimalisasi pemanfaatan barang milik negara agar dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat mendayagunakan dan memanfaatkan aset ini sebaik-baiknya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi mendalam kepada KPK RI atas dikabulkannya permohonan hibah yang telah diajukan sejak Desember tahun lalu. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan sarana pelayanan yang selama ini belum mampu dipenuhi secara mandiri akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kebutuhan sarana ini sangat mendesak, namun selama ini Pemerintah Kabupaten Banyumas belum mampu memenuhinya secara mandiri dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, dukungan dari KPK RI ini menjadi berkah sekaligus pendorong roda pembangunan di wilayah kami,” ujar Sadewo dengan penuh optimisme.

Ia menegaskan, seluruh aset yang diterima akan digunakan, dirawat, dan dikelola secara optimal, transparan, serta bertanggung jawab sesuai peruntukan awal yang telah disusun bersama. Komitmen tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.

“Dengan mengalihfungsikan aset ini menjadi sarana pelayanan, kita bersama-sama mewujudkan stimulus penggerak pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyumas secara merata hingga ke tingkat desa,” katanya tegas.

Di hadapan para tamu undangan, Bupati juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pemerintah desa untuk ikut berperan aktif menjaga, memelihara, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset hibah tersebut agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap dengan resminya penetapan status penggunaan barang rampasan negara ini, fasilitas pelayanan di Kabupaten Banyumas dapat berfungsi optimal, serta benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan penyerahan hibah aset tersebut turut menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga antirasuah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat. Dari tangan penegakan hukum menuju ruang pelayanan publik, aset negara kini kembali hadir sebagai denyut harapan demi Banyumas yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.

(Asri/Djarmanto-YF2DOI)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *