5 Juni 2026

‎Sepakat Tolak Ritribusi Menggunakan Autodebit, Pedagang Pasar dan PKL Kota Semarang Geram Terhadap Kebijakan Yang Tak Adil

Semarang –  Gelombang penolakan terhadap kebijakan auto debit retribusi pasar dan PKL yang digagas Pemerintah Kota Semarang terus meluas. Pedagang pasar tradisional hingga pelaku PKL di berbagai titik menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi riil ekonomi rakyat kecil yang saat ini tengah terpuruk akibat daya beli masyarakat yang menurun drastis.
‎Para pedagang menilai penerapan auto debit dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan situasi lapangan.

Kondisi pasar yang sepi pembeli justru berbanding terbalik dengan langkah pemerintah yang dinilai semakin menekan pedagang melalui sistem pembayaran otomatis yang dianggap memberatkan dan memaksa.
‎“Laku saja tiap hari tidak kok malah mengambil kebijakan yang membunuh kami perlahan. Kami tolak pokoknya kebijakan ini,” ujar Aryo, salah satu pedagang Pasar Sampangan, dengan nada kecewa.

‎Menurutnya, kebijakan tersebut tidak etis jika dipaksakan di tengah kondisi ekonomi pedagang yang sedang lesu. Ia menggambarkan bahwa aktivitas pasar kini jauh dari kondisi normal.

‎“Disini kalau sudah jam 11 siang hampir tidak ada konsumen datang. Pedagang bingung cari pemasukan, tapi pemerintah malah sibuk memaksa auto debit,” tegasnya.

‎Penolakan juga diarahkan kepada organisasi pedagang seperti PPJP dan PPJ yang dinilai gagal memperjuangkan aspirasi pedagang pasar dan PKL. Banyak pedagang merasa organisasi tersebut hanya menjadi simbol tanpa keberanian menyampaikan penolakan secara nyata kepada pemerintah.

‎“Percuma ada organisasi kalau tidak bisa memberikan apa yang diminta pedagang pasar dan PKL. Kalau memang gagal dan tidak bisa memberikan warna bagi pedagang, lebih baik bubarkan saja organisasinya,” ucap salah satu pedagang dengan nada geram.

‎Pedagang menilai organisasi seharusnya menjadi benteng perjuangan rakyat kecil, bukan sekadar wadah formalitas yang hanya ramai ketika melakukan pernyataan tanpa hasil nyata di lapangan.

‎Di sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang, penolakan terhadap auto debit disebut hampir merata. Banyak pedagang menegaskan akan tetap menolak meskipun ada tekanan maupun paksaan administratif.

‎“Walaupun memakai paksaan apa pun, kami tetap menolak dengan tegas,” kata beberapa pedagang secara kompak.
‎Para pedagang juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah yang dinilai lebih fokus mengejar kepastian penarikan retribusi dibanding memikirkan strategi meningkatkan omzet perdagangan rakyat kecil.

‎“Lebih baik pemerintah bikin program bagaimana cara pedagang bisa laku dulu. Setelah ekonomi pasar hidup, baru perkenalkan kebijakan yang baik bagi pedagang dan PKL. Jangan kondisi sedang sepi seperti ini malah dipaksa auto debit. Benar-benar gila,” ungkap pedagang lainnya.

‎Secara hukum, kebijakan pemerintah daerah dalam penarikan retribusi memang diatur dalam:
‎Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

‎Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
‎Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
‎Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah juga wajib memperhatikan asas:

‎kepatutan,
‎keterbukaan,
‎tidak menyalahgunakan kewenangan,
‎serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan wajib berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kemanfaatan dan tidak bertindak sewenang-wenang.

‎Pedagang menilai, apabila kebijakan auto debit diterapkan secara memaksa tanpa adanya persetujuan penuh serta tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan dianggap mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
‎Kini para pedagang berharap Pemerintah Kota Semarang menghentikan sementara rencana penerapan auto debit dan lebih fokus pada upaya pemulihan ekonomi pasar tradisional yang semakin hari semakin kehilangan pembeli.

Tim

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *