15 Oktober 2026

Diduga Tak Tepat Sasaran, Pembagian Kios SCJ Era Plt Fajar Purwoto Diprotes Pedagang

SEMARANG — Polemik pembagian kios di Shopping Center Johar (SCJ) kembali mencuat. Sejumlah pedagang mempertanyakan mekanisme pembagian lapak lantai 1 dan 2 pada era Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, yang diduga tidak seluruhnya diberikan kepada pedagang eks korban kebakaran Pasar Johar sesuai proses dan ketentuan yang mereka yakini berlaku.
‎
‎Pedagang menduga terdapat pihak-pihak yang masa pemakaian tempat usahanya telah berakhir namun kembali memperoleh kios dengan mekanisme yang tidak transparan. Dugaan tersebut kini memicu protes dari pedagang yang mengaku memiliki bukti pendaftaran, surat dasaran, foto kegiatan berdagang saat relokasi Masjid Agung, hingga bukti hasil undian.
‎
‎Salah satunya adalah BM, pedagang yang mengaku mendapatkan undian dengan lokasi di Shopping Center Johar. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai kios yang seharusnya ditempati.
‎
‎“Undian kami jelas tertulis SCJ, tetapi sampai sekarang kami tidak mendapatkan tempat untuk berjualan. Ketika kami meminta kejelasan, justru diarahkan memilih lantai 3, lantai 4 atau Kanjengan,” keluh para pedagang.
‎
‎Persoalan tersebut kembali terbuka ketika sejumlah pedagang menggelar bukti pendaftaran e-Pandawa, surat dasaran dan dokumen undian di hadapan awak media. Mereka meminta kasus pembagian kios SCJ lantai 1 dan 2 dibuka secara terang benderang.
‎
‎“Kami semua mendaftar sesuai prosedur melalui aplikasi e-Pandawa, melampirkan surat dasaran dan foto saat kami masih berdagang di relokasi Masjid Agung. Tetapi sampai sekarang kami tidak mendapatkan kejelasan,” kata Mariati, salah seorang pedagang, kepada media.
‎
‎Pedagang lain berinisial AG juga mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini menempati kios di SCJ. Menurutnya, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penghuni kios, terutama menyangkut status pedagang, masa hak pemakaian, dasar penempatan serta ada atau tidaknya transaksi uang dalam proses pembagian kios.
‎
‎Para pedagang bahkan menyatakan akan mencari pendampingan hukum untuk mengusut persoalan tersebut. Mereka meminta media ikut mengawal kasus ini agar seluruh proses pembagian kios dapat dibuka secara transparan.
‎
‎“Kami mohon bantuan teman-teman media agar persoalan ini dikawal. Banyak teman-teman yang sampai sekarang belum mendapatkan tempat. Kami akan mencari bantuan advokat untuk memperjuangkan hak kami. Jika ditemukan pedagang yang menempati kios tanpa dasar yang sah, maka harus dibuka secara terang siapa dan bagaimana mekanismenya,” tegas perwakilan pedagang.
‎
‎Pedagang juga menyebut akan menyerahkan data dan informasi terkait dugaan adanya pembayaran atau transaksi dalam proses penempatan kios kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah pada praktik melawan hukum.
‎
‎Potensi Pasal yang Dapat Diterapkan Jika Dugaan Pungli Terbukti
‎
‎Apabila dalam proses pembagian kios ditemukan adanya permintaan atau penerimaan uang oleh pejabat atau penyelenggara negara dengan cara melawan hukum, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
‎
‎1. Pasal 12 huruf e UU Tipikor
‎Mengatur pejabat atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri secara melawan hukum. Ancaman pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.
‎
‎2. Pasal 12 huruf b UU Tipikor
‎Dapat diterapkan apabila pejabat menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan.
‎
‎3. Pasal 11 UU Tipikor
‎Mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
‎
‎4. Pasal 3 UU Tipikor
‎Dapat ditelusuri apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
‎
‎5. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
‎Dapat dikembangkan terhadap pihak yang diduga turut serta, menyuruh melakukan atau bersama-sama melakukan tindak pidana.
‎
‎Para pedagang meminta Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap database pedagang, dokumen e-Pandawa, hasil undian, surat dasaran, daftar penghuni kios SCJ lantai 1 dan 2, serta seluruh dokumen penempatan pedagang pada periode pembagian kios tersebut.
‎
‎Prinsipnya, semua dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat yang berwenang. Pedagang menegaskan mereka hanya menuntut transparansi, keadilan dan kepastian atas hak tempat berjualan yang mereka klaim diperoleh melalui proses resmi.
‎
‎Jika memang pembagian kios dilakukan sesuai aturan, buka seluruh datanya. Siapa yang mendapat, dasar hukumnya apa, dan bagaimana mekanismenya. Jangan ada pedagang yang mendapat undian SCJ tetapi sampai sekarang justru tidak mendapatkan kios.
‎
‎Pedagang kini menunggu jawaban: ke mana perginya lapak-lapak yang seharusnya menjadi hak mereka, dan siapa yang bertanggung jawab atas misteri pembagian kios SCJ lantai 1 dan 2 tersebut?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *