SEMARANG, OLIGARKI.ID — Pemerintah Kota Semarang seharusnya tidak membuat masyarakat semakin jauh dari pusat pemerintahan hanya karena harus melewati lapisan tim, tenaga ahli, maupun mekanisme yang tidak dipahami publik.
Di saat masyarakat masih menghadapi persoalan drainase, banjir, sampah, jalan, penataan kawasan dan berbagai persoalan pembangunan, muncul pertanyaan yang semakin keras: untuk apa terlalu banyak tim jika OPD yang memang memiliki tugas pemerintahan sudah tersedia?
Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan LSM Kuno Kota Semarang.
Menurut mereka, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya sebuah tim, melainkan apakah keberadaan tim tersebut benar-benar mempercepat pelayanan dan pembangunan atau justru menciptakan lapisan baru dalam pemerintahan.
Faktanya, persoalan di lapangan masih bermunculan.
Pada September 2026, misalnya, terdapat aduan publik mengenai saluran air di Kota Semarang yang masih mengalami genangan dan tidak mengalir secara optimal. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Semarang kemudian menyatakan akan melakukan pengecekan kembali, sementara kondisi saluran yang tertutup akses jalan disebut menjadi salah satu kendala.
Persoalan infrastruktur juga masih menjadi perhatian. DPRD Kota Semarang pada Agustus 2026 menyoroti sedimentasi embung yang berpotensi memicu banjir serta persoalan kerusakan infrastruktur jalan di Kawasan Industri Candi.
Di sisi lain, dokumen Pemkot sendiri mencatat bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu fokus pembangunan 2026, sementara platform inovasi Pemkot menyebut produksi sampah Kota Semarang mencapai sekitar 1.200 ton per hari dan sejumlah TPS menghadapi persoalan penumpukan.
Lalu pertanyaannya: di tengah persoalan nyata tersebut, apakah masyarakat membutuhkan semakin banyak lapisan tim?
OPD SUDAH ADA. LALU UNTUK APA TIM BERLAPIS?
LSM Kuno menilai pemerintah daerah sudah memiliki OPD dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dinas Pekerjaan Umum menangani infrastruktur. Dinas Perdagangan memiliki kewenangan pada urusan perdagangan. Dinas Perhubungan menangani transportasi. Dinas Lingkungan Hidup memiliki tugas di bidang lingkungan. Bappeda memiliki fungsi perencanaan. Inspektorat menjalankan pengawasan internal.
Semua sudah mempunyai struktur, pejabat, staf, anggaran, kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban.
Lantas ketika persoalan masyarakat masih harus melewati berbagai “pintu” tambahan, publik pantas bertanya:
Apakah tim tambahan itu mempercepat pemerintahan atau justru membuat pemerintahan semakin berlapis?
“Ini yang kami pertanyakan. OPD sudah ada. Pejabatnya sudah ada. Aparaturnya sudah ada. Kenapa harus ada lagi tim yang masyarakat sendiri tidak memahami sebenarnya siapa yang memiliki kewenangan?” ujar salah satu anggota LSM Kuno.
Ia bahkan menyebut pola tersebut sebagai sesuatu yang “membingungkan dan membanggongkan” apabila akhirnya masyarakat justru merasa semakin sulit menjangkau pemerintah.
MAU BERTEMU WALI KOTA SAJA HARUS MELEWATI TIM?
Kritik paling tajam LSM Kuno diarahkan pada persoalan akses masyarakat kepada kepala daerah.
Menurut mereka, Wali Kota pada hakikatnya merupakan pemimpin pemerintahan sekaligus figur yang seharusnya dapat menerima aspirasi masyarakat melalui mekanisme pelayanan dan pengaduan yang jelas.
Namun apabila masyarakat harus melewati berbagai lapisan sebelum dapat menyampaikan persoalan kepada Wali Kota, muncul pertanyaan:
Apakah tim tersebut berfungsi membantu masyarakat bertemu pemerintah, atau justru menjadi penyaring siapa yang boleh bertemu dan siapa yang tidak?
“Wali kota itu wali masyarakat. Kalau masyarakat ingin menyampaikan keluhan, apakah harus melewati banyak meja dan banyak orang terlebih dahulu? Jangan sampai masyarakat merasa untuk bertemu wali kotanya saja seperti masuk ke benteng.”
LSM Kuno mempertanyakan apabila setiap surat, audiensi, permohonan pertemuan maupun aspirasi masyarakat harus melalui prosedur yang dianggap terlalu rumit.
“Kalau memang prosedurnya untuk tertib administrasi, kami bisa memahami. Tetapi kalau prosedur itu berubah menjadi tembok yang membuat masyarakat sulit menyampaikan keluhan, itu yang harus dievaluasi.”
“JANGAN SAMPAI TIM MENJADI TAMENG”
LSM Kuno juga mengingatkan agar tim maupun tenaga ahli tidak berubah fungsi menjadi semacam “tameng” antara kepala daerah dengan masyarakat.
Menurut mereka, seorang kepala daerah tetap harus memperoleh informasi langsung dari rakyat, bukan hanya melalui ringkasan yang sudah melewati berbagai penyaringan.
“Wali kota harus tahu apa yang terjadi di bawah. Pedagang harus bisa mengadu. Warga harus bisa menyampaikan masalah. Pelaku usaha harus bisa menyampaikan persoalan. Jangan semuanya berhenti di meja tim.”
Pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap mekanisme akses dan komunikasi pemerintahan, bukan tuduhan bahwa seluruh anggota tim melakukan pelanggaran.
“KOTA SEMARANG SEBETULNYA TIDAK BAIK-BAIK SAJA”
Salah satu anggota LSM Kuno yang terlibat dalam pengumpulan data dan investigasi, Dy, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mendata berbagai persoalan yang berkaitan dengan sejumlah OPD.
“Kondisi Semarang sebetulnya tidak baik-baik saja. Kami sudah banyak menerima informasi dan mendata persoalan dari berbagai macam OPD. Kami sedang melihat polanya, bagaimana masyarakat menyampaikan persoalan dan bagaimana pemerintah meresponsnya.”
Dy menegaskan bahwa kritik tersebut tidak diarahkan untuk menyerang pribadi pejabat tertentu.
“Yang kami kritik adalah sistemnya. Jangan sampai ketika masyarakat membutuhkan pemerintah, justru ada lapisan yang membuat akses semakin sulit.”
PERSOALAN PEMBANGUNAN JANGAN KALAH DENGAN URUSAN TIM
Banjir, drainase, sampah dan jalan bukan persoalan abstrak.
Masyarakat merasakan langsung ketika air menggenang, saluran tidak berfungsi, sampah menumpuk, jalan rusak atau pembangunan tidak sesuai harapan.
Bahkan agenda resmi DPU Kota Semarang pada 16 September 2026 menunjukkan pemerintah masih melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan peningkatan jalan dan saluran, termasuk pekerjaan Jalan Terboyo serta berbagai agenda infrastruktur lainnya.
Artinya, pekerjaan pemerintah masih sangat banyak.
Maka LSM Kuno mempertanyakan apakah energi pemerintahan seharusnya diarahkan pada penyelesaian persoalan tersebut atau justru tersita untuk mempertahankan struktur tambahan yang efektivitasnya masih dipertanyakan publik.
“KAMI TIDAK GENTAR”
LSM Kuno menegaskan tidak gentar menghadapi siapa pun yang berada di balik struktur tim dan tenaga ahli.
“Kami tidak gentar terhadap tim siluman maupun TA yang kami nilai perlu dipertanyakan keberadaannya. Kami tidak punya kepentingan untuk mencari jabatan, proyek ataupun posisi. Kami mencari data. Kami mencatat. Kami menginvestigasi. Kalau ada yang benar, kami katakan benar. Kalau ada yang perlu dipertanyakan, kami pertanyakan.”
Menurut mereka, istilah “tim siluman” yang digunakan dalam kritik publik bukan berarti mereka menyatakan tim tersebut ilegal. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan ketidakjelasan yang dirasakan publik mengenai peran, kewenangan dan akses tim tersebut dalam proses pemerintahan.
WALI KOTA HARUS BERANI MENJAWAB: APAKAH TIM INI MASIH RELEVAN?
LSM Kuno meminta Wali Kota Semarang melakukan evaluasi terbuka terhadap keberadaan TP3KS dan tenaga ahli.
Bukan sekadar evaluasi personel.
Tetapi evaluasi menyeluruh:
Apa manfaatnya?
Apa hasilnya?
Apa yang sudah dipercepat?
Apa persoalan yang berhasil diselesaikan?
Berapa biaya yang dikeluarkan?
Apakah keberadaannya benar-benar membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan?
Jika jawabannya jelas dan dapat dibuktikan, publik tentu dapat menilai sendiri.
Tetapi jika keberadaan sebuah tim justru membuat proses semakin panjang, masyarakat semakin sulit mengakses pejabat, sementara persoalan pembangunan tetap muncul di berbagai tempat, maka evaluasi bukan lagi pilihan tambahan—melainkan kebutuhan tata kelola pemerintahan.
JANGAN SAMPAI PEMERINTAHAN KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK
LSM Kuno menyebut persoalan terbesar bukan hanya pembangunan fisik, melainkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Kalau masyarakat sudah merasa sulit bertemu, sulit menyampaikan keluhan dan sulit mengetahui siapa yang mengambil keputusan, lama-lama yang rusak bukan hanya pembangunan. Yang rusak adalah kepercayaan.”
Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kota Semarang tidak menjadikan keberadaan tim sebagai sesuatu yang harus dipertahankan hanya karena sudah dibentuk.
Pemerintah harus berani mengevaluasi dirinya sendiri.
Jika sebuah tim memang dibutuhkan, pertahankan berdasarkan hasil.
Jika tidak memberikan manfaat yang jelas, pertimbangkan untuk dihentikan.
Jika kewenangannya tumpang tindih, perbaiki.
Jika mekanismenya membuat masyarakat kesulitan, sederhanakan.
Sebab pemerintah dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan membuat masyarakat berputar-putar mencari pintu untuk menyampaikan keluhannya.
Dan LSM Kuno menutup pernyataannya dengan satu pesan:
«“Kami tidak takut kepada tim, tidak takut kepada tenaga ahli, dan tidak takut kepada siapa pun. Yang kami takutkan justru kalau masyarakat Kota Semarang kehilangan kepercayaan kepada pemerintahnya sendiri. Kami akan terus mencari data, mendengar masyarakat dan menguji setiap kebijakan dengan fakta. Kalau memang pemerintah bekerja untuk rakyat, kritik seharusnya tidak perlu ditakuti.”»
Kini pertanyaannya tinggal satu: beranikah Pemerintah Kota Semarang mengevaluasi seluruh skema tim dan tenaga ahli secara terbuka, termasuk mempertanyakan apakah keberadaannya masih benar-benar diperlukan oleh masyarakat?
