5 Juni 2026

Kades Lebengjumuk Grobogan Status Tersangka Kasus Ilegal Logging, Namun Hingga Kini Belum Ditahan

GROBOGAN Oligarki.id – Hukum sangat kental berpihak kepada pihak yang memiliki uang dan kekuasaan. Masyarakat umum menyebut “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”. Istilah tersebut sangatlah tepat, dimana pelaku pencurian kayu hutan (illegal logging) yang berstatus Tersangka, hingga kini belum ditahan.

Barang bukti hasil kejahatan pelaku sudah diamankan di TPK Sambirejo Wirosari sebanyak 107 batang dengan total 39 pohon.

Menurut keterangan dari pihak Perhutani, kayu jati (barang bukti) tersebut dicuri pada bulan Agustus 2025 di Petak 164A RPH Purwo BKPH Linduk KPH Purwodadi.

Sangat ironis, sama-sama pelaku pencurian kayu hutan (pohon jati) dimana salah satu warga di Wilayah Kecamatan Geyer, kedapatan mencuri satu pohon kayu hutan (jati), akhirnya diproses hukum (inkrah) menjalani pidana penjara.

Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 pasal 82 disebutkan bahwa perorangan atau korporasi yang melakukan penebangan tanpa izin di kawasan hutan dipidana dengan penjara antara 5 tahun hingga 15 tahun dan denda mulai 5 miliar hingga 15 miliar.

Penegakan hukum yang profesional tidak memandang golongan pelaku kejahatan, namun yang terjadi ada perlakuan istimewa kepada Kepala Desa Lebengjumuk Kecamatan Grobogan yang berinisial BS (54) yang terkesan bisa bermain hukum, bahkan berlindung kepada orang besar. Dengan peristiwa ini diharapkan Polres Grobogan bertindak tegas dan segera melakukan penahanan terhadap pelaku pencurian kayu hutan (pohon jati) yang saat ini sudah ditetapkan Tersangka.

Masyarakat bertanya, bila pelaku kejahatan yakni pencuri kayu hutan tidak ditahan dan bisa berkeliaran diluar, itu tandanya potret buruk penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Grobogan.

Kasus pencurian kayu hutan menjadi perhatian serius oleh masyarakat, lebih – lebih saat ini masa transisi yang rentan jadi issue politik. Disaat awak media mengklarifikasi Kepala Desa Lebengjumuk di kantor desa, pada hari Rabu tanggal (20/05/2026), disampaikan bahwa dirinya (Kades) bekerjasama dengan oknum Perhutani dalam kegiatan Tebangan,” Katanya.

Setelah awak media melakukan pengembangan dan investigasi ke beberapa karyawan perhutani, ternyata kayu jati yang dimiliki Kepala Desa Lebengjumuk bukan hasil tebangan, karena pada Agustus 2025 di Petak 164A RPH Purwo BKPH Linduk tidak ada kegiatan Tebangan, dan itu murni pencurian kayu, ” Ungkap salah satu karyawan perhutani kepada Awak Media.
(Sumber: Lintasindo.com)

( Reporter :BANU ABILOWO).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *